Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar hari ini menemui nelayan dari berbagai daerah yang mengeluhkan soal larangan penggunaan cantrang. Ia membantah langkah ini dilakukannya agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jadi sasaran reshuffle atau perombakan kabinet.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan bahwa partainya akan mendukung Susi melanjutkan masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. “PKB akan sekuat tenaga mempertahankan Bu Susi. Saya pengagum Bu Susi,” ujarnya di Kantor Pusat PKB, Jakarta, Selasa (5/2).
Cak Imin menyatakan bahwa upayanya untuk membela nelayan semata karena mereka merupakan bagian dari konstituen PKB. “Saya bersama PKB murni betul-betul karena warga nelayan ini mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU),” ujarnya.
(Baca juga: Ramai Diprotes, Susi Ngotot Pertahankan Larangan Cantrang)
Cak Imin pun meminta Menteri Susi agar bersedia menemui nelayan dan menjelaskan kebijakannya secara terbuka. Ia bahkan menyatakan akan mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut serta dalam dialog tersebut.
Menurut Cak Imin, Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya memberikan pembinaan kepada nelayan soal bagaimana menerapkan perikanan berkelanjutan, bukannya langsung melarang penggunaan cantrang. Apalagi, kini ada puluhan nelayan di berbagai daerah yang dikriminalisasi akibat regulasi ini.
Di antara nelayan yang ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan cantrang, 11 orang ada di Kalimantan Selatan, 9 di Sukabumi dan 12 di Bangka Belitung. “Terakhir saya berharap, Pak Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, terhadap nelayan jangan dianggap musuh atau kriminal,” ujarnya.
(Baca juga: Susi Larang Cantrang Sejak 2015, Mengapa Sekarang Masih Ribut?)
Sementara, Ketua Front Nelayan Bersatu Provinsi Jawa Tengah, Bambang Wicaksono menilai bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 dikeluarkan secara tergesa-gesa. Nelayan tidak pernah dilibatkan saat Menteri Susi dan jajarannya menggodok aturan soal larangan penggunaan cantrang.
Buktinya, sejak diberlakukan pada Januari 2017, peraturan tersebut belum efektif berlaku, sementara di lapangan sudah terjadi penangkapan terhadap nelayan. “ini membuktikan permen ini tidak siap diterapkan, sehingga akhirnya diundur-undur,” katanya.
Ia pun meminta Susi mencabut larangan penggunaan cantrang. Sebab, alat tangkap jenis ini digunakan oleh mayoritas nelayan di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
(Baca juga: Evolusi Cantrang, Yang di Masa Orde Baru Ramah Lingkungan)
Ia menyarankan agar soal kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan, sebaiknya dibuat aturan teknis soal cantrang yang layak. Ia mencontohkan, kekhawatiran bahwa cantrang dapat merusak lingkungan karena pemberatnya menyentuh dasar laut sebenarnya bisa diakali. “Ini kan soal teknis, mungkin ditambahin pelampungnya,” katanya.