Moratorium izin usaha kapal penangkapan ikan eks asing memberi dampak postif pada hasil tangkapan nelayan lokal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan terus mendorong nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan. Salah satu caranya adalah mempercepat layanan perizinan dan memperkuat basis data kapal nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian KKP Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya akan memangkas lama proses perizinan, dari 20 hari menjadi hanya 5 hari. Dengan begitu, diharapkan banyak pelaku usaha legal yang bergiat di sektor usaha perikanan tangkap.
“Kami bicara produktivitas meningkat artinya, kalau rapi itu jumlah ikan tercatat dengan benar. Kalau tercatat dengan benar nilai ekonominya benar, PDB (pendapatan nasional) kita akan meningkat,” katanya di kantor Kementerian KKP, Rabu (12/4). (Baca: Keluhkan Birokrasi, Menteri Susi: Seperti Cabut Gigi Kerbau)
Sjarif mengatakan perbaikan layanan perizinan yang dilakukan bersamaan dengan moratorium kapal asing, telah mampu mendongkrak jumlah kapal dalam negeri. Pada akhir 2015, terdapat 3.160 unit kapal lokal berbobot di bawah 30 gross ton (GT). Jumlahnya meningkat setelah pengukuran ulang kapal pada 2016-2017, menjadi 4.041 unit dengan 595 hasil ukur ulang dan 186 izin baru.
Peningkatan jumlah kapal membuat total produksi perikanan tangkap tahun lalu mencapai 6.83 juta ton dengan nilai produksi Rp 125.38 triliun. Meningkat dari 6,52 juta ton dengan nilai produksi Rp 116,31 triliun pada 2015. Nilai tukar nelayan juga meningkat dari 106 poin ke 110 poin pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017.
Sjarif menjelaskan percepatan layanan akan mampu menambah jumlah kapal penangkap ikan secara signifikan. Misalnya, untuk perizinan ukur ulang sekarang bisa dilakukan di Gerai Perizinan yang ada di 30 lokasi pelabuhan perikanan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dengan demikian Proses SIUP, Cek Fisik, BKP, dan SIPI/SIKPI bisa dilakukan di tempat. Sebelumnya, untuk kapal berukuran 0-10 GT saja pengurusannya harus sampai ke tingkat provinsi.
(Baca: Rombak Eselon I, Menteri Susi Ingin Genjot Perikanan Tangkap)
Begitupun untuk Perpanjangan Izin Kapal 30 – 60 GT. Kementerian KKP memudahkan pelayanannya, sehingga bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat di daerah dan di Kantor DKP Provinsi. Sebelumnya pengurusan dokumen SIPI/SIKPI ini mesti dilakukan di Kantor Pusat.
Selain itu, perizinan juga bisa dilakukan lewat E-Services / Portal Perizinan. Namun, ini baru bisa dilakukan untuk perpanjangan SIPI/SIKPI tanpa cek fisik untuk perpanjangan tahun kedua. Kemudian, terkait proses perizinan Surat Izin Usaha Perikanan, Rekomendasi Teknis, pengecekan fisik, BKP, SIPI/SIKPI bisa dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Pusat Kementerian KKP.
Peningkatan usaha perikanan tangkap akan membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Sjarief mengaku optimistis capaian target PNBP tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Data Ditjen Perikanan Tangkap mencatat hingga awal April ini baru mencapai 9 persen atau Rp 85,49 miliar dari target Rp 950 miliar tahun ini.
"Kami juga ingin pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan menjadi lebih baik, sumber daya ikan di perairan Indonesia tetap Iestari sehingga usaha perikanan terus berkelanjutan dan turut meningkatkan PNBP,” katanya.