Kementerian Keuangan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengejar para importir yang diduga melakukan praktik kartel dan penghindaran pajak. Sebab, selain merugikan negara, praktik tersebut menyebabkan harga daging melonjak tinggi dan tidak terkendali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kementerian terkait untuk mengendalikan harga pangan, terutama daging sapi dan ayam. Arahan tersebut lantas ditindaklanjuti, salah satunya melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, KPPU, dan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
(Baca: Jokowi Minta Sistem Kuota Impor Diganti Tarif)
Berdasarkan penelusuran pemerintah, distribusi perdagangan daging ayam dan sapi diketahui adanya kecenderungan kartel. Indikasinya, Kementerian Keuangan mencatat, volume impor daging sapi dan ayam meningkat signifikan, padahal jumlah penduduk tetap.
Artinya, pasokan mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga harga seharusnya tidak naik. Namun, kenyataannya harga kedua komoditi pangan tersebut naik signifikan.
"Jumlah penduduk tidak naik, tiba-tiba impor naik. Makan kan tidak lebih dari tiga kali sehari walaupun Lebaran," ujar Sri Mulyani usai menghadiri penandatanganan kerja sama dengan KPPU di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3). Seharusnya, bertambahnya pasokan daging dengan jumlah penduduk yang tetap membuat harganya turun.
(Baca: MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu)
Pemerintah melihat adanya upaya menguasai pasar oleh pengusaha atau kartel, yang menimbulkan kenaikan harga tersebut. Berdasarkan data KPPU, sebanyak 12 pengusaha daging ayam dan 32 pengusaha daging sapi melakukan kartel.
"Coba cek harga di Malaysia dan Singapura, mereka impor (daging) juga. Harga di dalam negeri Indonesia dibanding dua negara itu bisa 30-40 persen lebih mahal," kata Sri Mulyani.
Dalam catatannya, impor daging sapi beku yang dilakukan oleh 56 importir mencapai 44.673,9 ton pada 2015. Jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi 155.070,2 ton. Bahkan, impor daging sapi segar naik 10 kali lipat dari 954 ton menjadi 10.340 ton pada tahun lalu.
Kondisi serupa terjadi pada impor jeroan, dari tidak ada sama sekali menjadi 9,5 ton. Melihat kondisi kenaikan volume impor tersebut, Sri Mulyani menilai wajar jika ditemukan ada 12 importir daging ayam dan 32 daging sapi melakukan kartel.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim, pengendalian harga daging beku saat ini sudah baik, yakni maksimal Rp 80 ribu per kilogram (kg). Untuk menghindari terjadinya kartel, pemerintah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan.
(Baca: Kementerian Pertanian Keluarkan Rekomendasi Impor 391.828 Ekor Sapi)
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor. "Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi, hanya untungnya dibatasi. Kalau main-main, saya belajar dari Kemenkeu berapa bayar pajak. Mereka boleh dapat untung sejauh keuntungan itu wajar," ujar Enggar.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, selain mengkaji perdagangan daging sapi dan ayam, pemerintah juga akan melakukan kajian untuk komoditi pangan lainTujuannya agar harga pangan turun.
Langkah ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden agar harga komoditi pangan wajar. "Kami akan terus bekerja memberantas kartel di komoditas pangan strategis. Negara ini tidak boleh kalah dari pelaku kartel," katanya.