PT Semen Indonesia Tbk berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pembangunan pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Pabrik semen tersebut tetap bisa beroperasi dengan menyerap bahan baku dari pertambangan sekitar.
Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan Chandra mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti apapun putusan MA. Namun, dia menekankan, keputusan MA itu berupa pencabutan izin lingkungan untuk pertambangan yang dilakukan oleh Semen Indonesia, bukan izin untuk mendirikan dan mengoperasikan pabrik semen.
Dengan begitu, Rizkan mengklaim, pengoperasian pabrik yang ditargetkan berjalan optimal pada tahun 2017 tersebut tidak akan mengalami masalah. Bahkan, saat ini pun pabrik sudah bisa beroperasi karena tidak adanya larangan melakukan produksi. Namun, Semen Indonesia tidak melakukan kegiatan pertambangan karena izinya telah dicabut MA.
Untuk memenuhi pasokan bahan baku pembuatan semen, Semen Indonesia telah mengantisipasi dengan membeli bahan baku dari pertambangan sekitar. "Kami tunggu izin baru, atau tambangnya bisa beli di sebelah. Kan banyak tambang rakyat," ujar Rizkan di Jakarta, Kamis (29/12).
Ia mengaku Semen Indonesia tidak merugi meski sudah melakukan investasi untuk pembangunan pabrik ini senilai Rp 4,9 triliun. Situasi ini hanya berlangsung sementara, karena Semen Indonesia yakin akan segera memperoleh izin untuk melakukan pertambangan.
Sementara itu, Rizkan yakin pasokan bahan baku untuk pabrik berkapasitas tiga juta ton ini akan berjalan lancar karena adanya lahan pertambangan rakyat seluas sekitar 1.000 hektare. "Tapi tahun pertama (2017) biasanya 50 persen beroperasi, tahun berikutnya 100 persen. Jadi produksi sekitar 1,5-2 juta ton lah (2017)," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa perwakilan warga di Rembang meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan. Warga menilai pembangunan pabrik semen akan merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan pabrik juga dapat mengganggu mata pencaharian warga sebagai petani. Namun, upaya warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang ternyata ditolak.
Tak mau menyerah, warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Lembaga peradilan tersebut akhirnya mengabulkan gugatan PK terkait penambangan dan pembangunan pabrik semen milik Semen Indonesia. Putusan MA ini membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Semen Indonesia harus dibatalkan.