Lima Kementerian dan Lembaga Kerjasama Awasi Barang Beredar

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
20/12/2016, 15.42 WIB

Lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dalam pengawasan barang, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum. Sinergi dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh pejabat eselon I di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Sinergi dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut, Selasa, 20 Desember 2016.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek. Di antaranya, pengawasan terhadap barang beredar di tempat pemasukan, pengeluaran, hingga ke pasar-pasar dan sarana perdagangan lainnya. Terakhir, koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan tenaga, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian juga akan dilakukan.

(Baca juga: Surplus Dagang November 2016 Mengecil Akibat Impor Ponsel)

Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 lalu. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.

Enggar berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik. "Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," katanya.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria