Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Alasannya, proyek tersebut sudah melalui kajian yang cukup lama. Bahkan, peletakan batu pertama proyek itu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Luhut, peletakan batu pertama proyek reklamasi Teluk Jakarta dilakukan oleh Chairul Tanjung, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Berarti sudah beres dong sebenarnya (izin). Tidak mungkin Pak Chairul Tanjung melakukan ground breaking kalau belum beres semua administrasinya,” kata dia usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Namun, dia melihat proyek tersebut menjadi polemik saat ini karena adanya upaya politisasi oleh sejumlah pihak. Alhasil, proyek reklamasi ini harus melalui kajian ulang lagi. (Baca: Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

Karena itulah, saat ini pemerintah masih menunggu kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ini kan kita dua kali kerja. Tapi semua yang diminta KLH sudah dipenuhi pengembang. Jadi saya lihat tidak masalah,” ujar Luhut.

Sekadar informasi, pada akhir Juni lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli, menetapkan proyek reklamasi Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Alasannya, keberadaan proyek itu dinilai membahayakan lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur nelayan.

Proyek Pulau G dibangun di atas kabel dan stasiun tenaga listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keberadaan pulau ini juga akan menghambat lalu lintas kapal nelayan. Tata cara pembangunan yang dianggap sembarangan, juga bisa mematikan biota laut.

"Kesimpulan kami, contoh pelanggaran Pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan pada 30 Juni lalu. (Baca: Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G)

Namun, Luhut memutuskan mencabut keputusan tersebut dan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Ia mengklaim, keputusan melanjutkan proyek reklamasi itu telah dirundingkan sebelumnya dengan melibatkan sejumlah Kementerian dan lembaga negara.

Kementerian dan lembaga itu seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, melibatkan PLN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari pertimbangan tersebut ada tiga alasan kenapa proyek reklamasi dilanjutkan. Pertama, alasan hukum. Kedua, lingkungan hidup. Ketiga, teknis mengenai ketersediaan listrik Pulau G. (Baca: Luhut sebut Tiga Alasan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

Luhut pun mengklaim keputusan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahkan, jika pengembang melanggar aturan,  akan dikenakan penalti.