Nasib proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta masih belum jelas. Sempat dibatalkan dan proyeknya tidak boleh dilanjutkan, kini pemerintah malah mengkaji ulang keputusan tersebut.
Sebagai pengembang proyek Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk. mengaku belum mengetahui bagaimana nasib proyek ini. Apakah akan dilanjutkan pengerjaannya atau kembali dibatalkan. (Baca: Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G)
Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Indra W. Antono mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah mengenai hal ini. "Kami kan (harus) mematuhi regulasi pemerintah, infonya sedang dievaluasi. Jadi kami masih dalam posisi menunggu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).
Indra mengaku tidak bisa mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan. Harapannya, evaluasi segera selesai dan pemerintah bisa memutuskan kelanjutan proyek reklamasi pulau G yang dikerjakannya.
Ketidakjelasan proyek ini sudah membuat Agung Podomoro mengalami kerugian. Perusahaan ini sudah mengeluarkan investasi ratusan miliar rupiah. Namun, Indra belum bisa menyebutkan berapa besar kerugiannya. Karena kerugian yang dialami tidak hanya dari sisi materiil.
"Kerugiannya ya waktu, sudah pasti. Kepercayaan investor, lalu dari sisi kontraktornya juga," ujarnya.
Awal Agustus lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan meninjau ulang keputusan mengenai proyek reklamasi Pantai Utara Jakata. Hingga saat ini dia belum bisa mengambil keputusan.
(Baca: Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi)
Luhut mengaku masih mempelajari proyek ini sebelum mengambil keputusan. Dia pun meminta kajian dari sejumlah pihak mengenai proyek reklamasi. Kajiannya berasal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta konsultan ahli dari Rotterdam, Belanda.
Langkah Luhut untuk mengkaji kembali proyek ini berlawanan dengan sikap Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli. Akhir Juni lalu Rizal menetapkan proyek reklamasi Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat, karena dinilai membahayakan lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur nelayan.
Proyek Pulau G dibangun di atas kabel dan stasiun tenaga listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Keberadaan pulau ini juga akan menghambat lalu lintas kapal nelayan. Tata cara pembangunan yang dianggap sembarangan, berpotensi mematikan biota laut.
"Kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan pada 30 Juni lalu.
(Baca: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Kenalkan Proyek Garuda)