Izin Kantor Perwakilan Google dan Facebook Terancam Dicabut

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
8/4/2016, 06.00 WIB

Masalah yang membelit empat raksasa perusahaan penyedia konten digital (provider digital economy) global di Indonesia bertambah berat. Selain diintai tagihan pajak, Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter juga terancam pencabutan izin usaha. Sebab, mereka hanya berstatus kantor perwakilan namun melakukan kegiatan usaha dan menangguk keuntungan di Indonesia.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) atau representative office tergolong bukan merupakan badan hukum di Indonesia. Aktivitasnya cuma sekadar bertemu klien sebagai kepanjangan tangan perusahaannya di luar negeri.

Jadi, tidak diperbolehkan menjalankan bisnis dan menangguk pendapatan. “Izin KPPA tidak boleh melakukan bisnis. Kalau melakukan akan kita cabut (izin KPPA),” kata Azhar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).

Aktivitas usaha Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter di Indonesia memang tengah menjadi sorotan. Keempat serangkai itu diduga mendapatkan pendapatan dari iklan, meski tidak berbadan hukum di Indonesia sehingga setoran pajaknya minim. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pemeriksaan khusus.

(Baca: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo)

Empat korporasi multinasional ini semestinya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Facebook dan Twitter terdaftar di Indonesia sebagai kantor perwakilan. Bertindak sebagai dependent agent, yakni Twitter Asia Pacific dan Facebook Singapore Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Karena itu, kedua perusahaan ini membayar pajak di Negeri Singa tersebut.

Facebook dan Twitter semestinya membayar pajak di Indonesia. Karenanya, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menetapkan dua perusahaan itu sebagai BUT atau bagian dari sumber penerimaan pajak. Landasannya, penghasilan Fecebook dan Twitter diperoleh di Indonesia. Hal ini dikenal sebagai prinsip force of attraction rule.

(Galeri Foto: Jokowi Blusukan ke Markas Facebook dan Google)

Menariknya, Google dan Yahoo yang bertindak sebagai dependent agent juga berasal dari Singapura. Yakni dengan nama Google Asia Pacific dan Yahoo Singapura Ltd. Karena tidak tercatat sebagai BUT, keduanya juga tidak membayar pajak di Indonesia. Padahal Google sudah terdaftar sebagai Penanam Modal Asing (PMA) sejak 2011, sedangkan Yahoo dari 2009.

(Baca: 2.000 Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak, Negara Rugi Rp 500 Triliun)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan khusus terhadap empat perusahaan penyedia konten digital tersebut. Pemerikaan itu menyangkut penerimaan pajak dari penghasilan iklan orang Indonesia namun selama ini masuk ke negara Singapura. Padahal, transaksi bisnis tersebut bisa dilakukan secara online sehingga bisa dilaksanakan dimana saja, termasuk Indonesia.

Untuk itu, pemerintah akan mendorong keempat perusahaan tersebut mendaftar menjadi BUT di Indonesia. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa menarik pajak dari hasil pendapatan bisnis badan usaha tersebut.