KATADATA - Baru berumur beberapa hari, kebijakan pemerintah melonggarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) menuai keluhan dari para pengusaha domestik. Beberapa asosiasi pengusaha pun meminta pemerintah merevisi aturan yang menyebabkan investor asing dapat semakin leluasa masuk ke banyak bidang usaha di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengaku telah berbicara dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia meminta agar pemerintah merevisi beberapa persyaratan DNI untuk memperketat batasan modal bagi investasi asing. Pasalnya, ada kekhawatiran investasi asing yang semakin bebas dapat memukul pengusaha lokal di sejumlah sektor, seperti restoran, hotel, dan juga spa.
Haryadi memberi contoh peluang investasi asing di bidang usaha restoran. Lewat aturan baru, pemerintah saat ini membuka 100 persen kesempatan kepada asing untuk berinvestasi di bidang tersebut. “Tidak apa-apa misalnya restoran dibuka 100 persen, tapi paling tidak modalnya mencapai US$ 10 juta,” katanya sesuai menghadiri rapat dengan Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah AA Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, Senin (15/2).
(Baca: Pemerintah akan Rilis Revisi DNI, Paket Besar Buat Investasi Asing)
Selain itu, Haryadi juga mengkhawatirkan dicabutnya pembatasan kepemilikan asing pada usaha perhotelan. Kondisi ini akhirnya dapat membunuh bisnis pelaku usaha di industri perhotelan bintang satu dan dua. Meski demikian, ia sepakat dengan pemerintah mengenai pembukaan modal asing 100 persen untuk hotel bintang tiga, empat dan lima.
Tak cuma sektor usaha yang terbuka 100 persen untuk asing, Apindo juga menerima keluhan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Mereka mengeluhkan pelonggaran batasan kepemilikan asing pada sektor usaha angkutan darat sebesar maksimal 49 persen, malah akan membuat pengusaha logistik lokal kalah bersaing. “Mereka (ALFI) keberatan dengan itu,” ujar Haryadi.
Sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Haryadi sebenarnya pernah mengusulkan perubahan dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Tapi, usulannya itu sudah terlambat dan pemerintah sudah memfinalisasi aturan tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap BKPM saat ini mempertimbangkan usulan para pengusaha domestik. “Kami ingin di satu sisi tetap menarik investor, tapi di sisi lain tetap melindungi pengusaha kita,” kata Haryadi.
(Baca: Asing Bisa Kuasai Mayoritas Pengelolaan Tol, Bandara, Pelabuhan)
Di sisi lain, KEIN pun membentuk sejumlah kelompok kerja (pokja) yang akan berkoordinasi dengan seluruh asosiasi. Ketua KEIN Soetrisno Bachir menjelaskan, pokja-pokja tersebut akan menampung keluhan para pengusaha yang tak puas dengan revisi DNI oleh pemerintah. “Ini demi mencari solusi agar mereka (pengusaha lokal) tetap dapat bersaing,” kata Soetrisno.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan paket kebijakan sepuluh yang berisi daftar negatif investasi (DNI) terbaru pada hari Kamis pekan lalu. Dalam aturan ini ada 35 bidang usaha yang diperbolehkan 100 persen bagi investor asing. Dalam aturan sebelumnya, bidang usaha tersebut dibatasi, bahkan ada beberapa yang dilarang untuk asing.
(Baca: Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing)
“Dibuka 100 persen untuk asing ini artinya yang dikeluarkan dari DNI. Ada 35 bidang usaha, seperti crumb rubber, e-commerce yang modalnya di atas Rp 100 miliar atau market place, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menjelaskan alasan bidang usaha tersebut dibuka untuk asing. Salah satunya industri bahan baku obat, agar harga obat menjadi lebih murah. Saat ini harga bahan baku obat sebenarnya sudah turun. Namun, karena masih impor, harga obat yang diterima masyarakat pun masih relatif mahal.