KATADATA - Pemerintah segera merampungkan pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Revisi tersebut akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pemodal asing untuk berinvestasi di banyak sektor usaha di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, daftar pembatasan investasi asing tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Yaitu, investasi dengan porsi kepemilikan asing maksimal 49 persen saham, 51 persen dan 67 persen. Di luar tiga kelompok tersebut, ada sektor usaha yang terbuka 100 persen bagi kepemilikan modal asing "Kalau mengambil peran hingga 100 persen, maka dengan sendirinya ia (sektor usaha) keluar dari DNI," katanya di Jakarta, Rabu (10/2).
Saat ditanya mengenai sektor usaha yang akan dibuka kepemilikannya 100 persen untuk asing, Darmin menjawab singkat. “Hampir seluruhnya berubah, saya sulit katakan yang mana. Ini paket sebenarnya, paket besar." Dengan membuka pintu lebar-lebar bagi penanaman modal asing ini, daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia akan meningkat.
Darmin memastikan, pemerintah akan mengumumkan revisi DNI ini secara keseluruhan, tidak terpisah-pisah. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menyatakn, revisi DNI ini akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid X yang akan diluncurkan dua pekan lagi. “Karena sekarang sudah masuk pada MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), tentunya harus ada beberapa revisi yang perlu dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik, lebih mudah dan bagi investor juga mereka ada kepastian,” katanya.
Darmin menambahkan, sidang kabinet sore hari ini akan merampungkan pembahasan revisi DNI tersebut. Meski begitu, pengumumannya belum tentu dilaksanakan segera. Jika diperlukan, perbaikan akan dikerjakan lebih dahulu.
(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI Selesai Dua Pekan Lagi)
Presiden Joko Widodo pernah meminta pembahasan DNI segera selesai. Dia menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) serta Menteri Perdagangan untuk mengkaji percepatan revisi DNI. Revisi itu mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi investor asing di sektor perdagangan secara online (e-commerce). Rencananya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepemilikan asing pada e-commerce kakap namun bakal dipungut pajak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah menyatakan, pemerintah tengah membahas 31 usulan inisiatif terkait penyusunan peta jalan (roadmap) usaha e-commerce di Indonesia. Dari sisi investasi berupa bidang usaha e-commerce terbuka untuk investor atau pemodal asing. “Kalau dulu tertutup, nanti akan terbuka. Ini sejalan dengan memacu investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia,” katanya.
(Baca: Asing Bisa Kuasai Mayoritas Pengelolaan Tol, Bandara, Pelabuhan)
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan sektor usaha jasa pengelolaan bandar udara, pelabuhan, dan jalan tol dari Daftar Negatif Investasi. Artinya, investor asing berpeluang mernguasai mayoritas saham usaha pada tiga jasa sektor infrastruktur transportasi tersebut.
Rencananya, pemerintah akan memperbesar porsi investasi asing dalam jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan masing-masing menjadi 67 persen. Padahal, mengacu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi investasi asing dalam pengelolaan jasa kebandaraan dan kepelabuhan dibatasi maksimal 49 persen. "Intinya kalau pengelolaan ya, bukan kepemilikan (bandara) yang boleh 67 persen," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, beberapa hari lalu. Jadi, kepemilikan bandara dan pelabuhan tetap tertutup bagi investasi asing karena terkait erat dengan kedaulatan ruang udara dan laut Indonesia.