KATADATA - Pemerintah mempertimbangkan beberapa sektor usaha untuk dibuka bagi investasi asing. Hal tersebut akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tetang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan telah menerima masukan sejumlah bidang usaha untuk dibuka. Misalnya, investor asing akan diperbolehkan masuk ke bisnis alat kesehatan, bioskop, industri berorientasi ekspor, usaha penunjang minyak dan gas, serta cold storage. (Baca: Pemerintah Lindungi Perusahaan E-commerce Pemula).
Adapun usul paling baru yaitu agar membuka investasi asing hingga 75 persen pada usaha eksplorasi pertambangan. Franky mengatakan menerima rekomendasi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Untuk bidang usaha pertambanagn operasi dan produksi, kementerian teknis minta dibatasi 49 persen,” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Menurutnya, beberapa usulan juga dikirim dari negara lain seperti Amerika Serikat. Duta Besar Amerika untuk Indonesia Robert O. Blake berharap sekurang-kurangnya sebelas bidang usaha dapat diperluas bagi investasi asing. Ladang usaha itu yakni e-Commerce, asuransi, energi, energi terbarukan, jasa pembuatan film dan bioskop, telekomunikasi, dan industri manufaktur farmasi. Selebihnya yaitu jasa distributor, cold storage, usaha ritel elektronik, serta alas kaki.
“Untuk e-Commerce, film dan biokop, serta ritel elektronik sekarang masih 100 persen tertutup. Sedangkan distributor, cold storage, kepemilikan asingnya 33 persen,” katanya. (Baca juga: Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen).
Selain bidang usaha terbuka, Franky juga menerima beberapa usaha yang diusulkan tertutup. Satu di antaranya usaha bank stem cells atau sel punca darah tali pusat agar ditutup secara penuh dari tangan asing.
Franky mengatakan saat ini 10 sektor dari 13 sektor sudah dibahas dengan kementerian teknis dan siap diajukan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sektor yang telah dibahas antara lain pariwisata, ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, kelautan dan perikanan, pertahanan, dan perindustrian. Lalu sektor perbankan, perdagangan, keamanan, serta kesehatan. Adapun yang belum selesai ialah sektor energi dan sumber daya mineral, ketenagakerjaan, dan keuangan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menargetkan pembicaraan usulan dengan tiga kementerian akan segera rampung untuk dibawa ke tingka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Mudah-mudahan bisa minggu depan,” kata Azhar ketika dihubungi Katadata.
Azhar menyatakan belum dapat memberitahu sektor energi yang akan dibuka lebih luas lagi dalam revisi DNI mendatang. Namun dia memberikan petunjuk bahwa pihaknya memfokuskan untuk membuka kesempatan yang luas bagi investor untuk melakukan hilirisasi dan energi terbarukan. “Karena di situ potensi kita saat ini.”