KATADATA ? Ekspor empat komoditas unggulan yakni mineral, batubara, minyak bumi dan gas, serta minyak sawit wajib menggunakan letter of credit (L/C). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku efektif 1 April.
?Para eksportir wajib menggunakan cara pembayaran L/C dan melampirkan lapporan surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Jika eksportir tidak menggunakan L/C, surveyor tidak akan menerbitkan laporannya,? kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (15/1).
Keempat komoditas tersebut dianggap sebagai keunggulan komparatif dan berperan besar terhadap total ekspor serta merupakan komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.