Kemenkeu Kaji Opsi Restrukturisasi Utang Merpati

KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
13/8/2014, 21.34 WIB

?Nanti kita tunggu keputusan dari PKPU, apakah utang kepada 1.000 pihak itu akan disamakan dengan jalan yang ditempuh kepada pemerintah dan BUMN, atau ada keputusan lain,? ujar Dahlan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, pihaknya belum tentu akan menerima gagasan yang akan didorong ke proses PKPU itu. Menurut dia, Kementerian Keuangan akan mengkaji seberapa baik langkah tersebut terhadap pemeritah ke depannya.

?Umumnya PKPU itu satu status berhentinya pembayaran utang, sehingga debitur dan kreditur lain terjamin haknya secara paripasu kecuali yang punya secure transaction, yang punya jaminan,? kata Hadiyanto.

?Misalnya krediturnya 1.000 kan, nah itu ada yang secure debitur, ada yang unsecure. Unsecure itu umumnya piutang dagang, yang secure itu piutang yang tidak dijamin oleh aset,? sambungnya.

Petrus Lelyemin

Halaman:
Reporter: Redaksi