Harga gula melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang tahun ini. Meski begitu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan tidak akan menyesuaikan HET gula di tingkat konsumen.
"Kalau HET naik, ada inflasi. Kecuali produksi sudah tidak bisa lagi atau melebihi HET," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4).
Menurutnya, HET yang berlaku saat ini masih terjangkau dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, dia belum berencana mengubah ketentuan tersebut.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kg, sementara HET di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.
(Baca: Bakal Dievaluasi Kemendag, Petani Usulkan HET Gula Rp 16 Ribu per Kg)
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan bahwa penyesuaian HET tidak bisa dilakukan dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19). "Kami perhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Jangan bebani masyarakat dengan HET naik," katanya.
Dia pun telah mengetahui adanya lonjakan harga gula, terutama di wilayah Indonesia timur. Kemendag pun telah mendengarkan masukan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, dan berbagai pihak lainnya.
Meski begitu, ritel modern dinilai masih mampu menjual gula sesuai HET. "Mereka masih bisa kendalikan harga sebesar Rp 12.500 per kg," ujar Suhanto.
Sebelumnya, petani tebu mengusulkan pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di petani Rp 14.000 per kilogram (kg), serta HET di tingkat konsumen Rp 16.000 per kg.
(Baca: Harga Gula Capai Rp 20 Ribu, Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi)
"Selisih angka Rp 2.000 per kg itu untuk biaya distribusi dan margin bagi pedagang sampai ke pengecer," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), M. Nur Khabsyin kepada Katadata.co.id, Jumat (24/4).
APTRI mencatat, biaya produksi pokok petani pada musim giling 2020 mencapai Rp 12.772 per kg gula. Sementara itu, biaya produksi ditambah dengan keuntungan petani mencapai Rp 14.049 per kg.
Dia menilai, usulan HET tersebut masih jauh di bawah rata-rata harga gula pasir yang saat ini mencapai Rp 18.000 per kg. APTRI pun meminta, harga acuan petani dan HET gula tersebut ditetapkan paling lambat akhir 2020. "Karena akhir Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," ujar dia.
(Baca: Harga Bawang Merah hingga Gula Naik, BI Ramal Inflasi April 0,22%)