Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerbitkan aturan baru untuk melengkapi atau menegakkan pelaksanaan aturan sektor perunggasan yang sudah ada. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan bisnis baik untuk peternak mandiri maupun pelaku industri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah mengatakan, salah fokus dalam aturan tersebut yakni terkait pemberian sanksi. Ia mengakui, Kementan masih kurang dalam hal kewenangan dan administratif, lantaran lebih berfokus pada masalah produksi.
"Kita tahu aturan main sudah ada, tapi yang kurang adalah penegakan dari pelaksanaan aturan tersebut," kata Nasrullah dalam webinar Pataka, Jumat (4/9).
Salah satu peraturan tentang perunggasan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur.
Nasrullah mengatakan, aturan itu menyebutkan sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan usaha. Namun, kewenangan pencabutan usaha tidak bisa dilakukan oleh Kementan, lamtaran penerbitan izin tidak masuk wilayah kerjanya.
Contoh lainnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Aturan menyebutkan pengusaha dan peternak yang memproduksi Ayam Ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi minimal 300 ribu ekor per minggu wajib mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Namun, aturan tersebut tidak mengatur kapasitas minimal RPHU yang harus dimiliki pengusaha atau peternak.
Dengan demikian, pemerintah merancang atura baru yang akan diupayakan terbit pada Januari 2021. Menurutnya, aturan baru tersebut akan menjadi solusi permanen yang disepakati secara bersama.
Dengan aturan ini, Kementan bisa melakukan penindakan kepada pihak yang melanggar aturan. Nasrullah juga memastikan, aturan bakal berlaku bagi peternak dan perusahaan perunggasan terintegrasi. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan dalam bisnis.
"Intinya menjadi penegasan dari pemerintah terkait aturan main yang disepakati," ujar dia.
Untuk diketahui, sektor perunggasan kerap menghadapi persoalan berupa fluktuasi harga ayam yang disebabkan oleh melimpahnya produksi maupun masalah lain seperti tingginya biaya produksi.
Tekanan ini kerap menyebabkan peternak, khususnya peternak mandiri merugi atau bahkan gulung tikar.
Untuk mengatasi persoalan harga ayam, pemerintah telah menerbitkan aturan membatasi aturan telur tetas hingga afkir dini indukan ayam. Dengan demikian, pasokan ayam bisa semakin terkendali dan harga jual kembali stabil.