Kadin: Komitmen Investasi US$ 10 Miliar ke AS adalah Skema Dua Arah
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan komitmen investasi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dengan nilai indikatif minimal US$ 10 miliar atau Rp 168,2 triliun (kurs Rp16.830 per US$) dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan bagian dari kerangka investasi dua arah, bukan kewajiban impor komoditas tertentu.
Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan, Kadin Indonesia, mengatakan dunia usaha saat ini terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah terkait berbagai komitmen dalam ART, termasuk fasilitasi investasi outbound ke AS.
“Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi investasi outbound ke Amerika Serikat,” ujar Shinta kepada Katadata.co.id, Sabtu (28/2).
Menurut dia, penting bagi pelaku usaha memastikan setiap komitmen internasional diterjemahkan secara terukur dan tetap sejalan dengan kepentingan serta daya saing nasional.
Dalam Article 6.1 ART disebutkan Indonesia akan memfasilitasi investasi AS di dalam negeri. Sementara itu, dalam Annex III Article 6.2 disebutkan Indonesia akan berupaya untuk memfasilitasi investasi langsung ke AS dengan nilai indikatif minimum US$ 10 miliar. Investasi ini mencakup proyek engineering, procurement and construction (EPC), pengembangan blue ammonia, dan inisiatif energi lainnya.
“Artinya, yang perlu dipahami adalah kerangka fasilitasi investasi dua arah,” kata dia.
Bukan Kewajiban Impor Batu Bara
Menjawab pertanyaan apakah komitmen tersebut berarti Indonesia akan mengimpor batu bara dari AS di tengah penyesuaian produksi domestik, Shinta menegaskan tidak ada kewajiban pembelian dalam perjanjian tersebut.
Ia menjelaskan, yang tercantum dalam Annex adalah pengembangan blue ammonia, proyek EPC, serta inisiatif energi lain. Skema tersebut bersifat opsi investasi dan kolaborasi bisnis, bukan kewajiban untuk membeli komoditas tertentu.
“Perjanjian ini berbicara tentang fasilitasi investasi outbound. Investasi dapat berbentuk equity participation, project financing, joint venture, atau EPC engagement. Framing yang tepat adalah strategic investment positioning, bukan substitusi produksi domestik,” ujarnya.
Dari perspektif dunia usaha, skema ini dinilainya berpotensi menjadi peluang, namun dengan sejumlah catatan. Karena sifatnya hanya “endeavor to facilitate” atau hanya mendorong atau memfasilitasi.
“Realisasi investasi akan sangat bergantung pada kelayakan proyek (bankability), struktur pembiayaan, serta profil risiko dan imbal hasil (risk-return profile),” kata Shinta.
Akses proyek di AS, khususnya pada sektor energi bersih seperti blue ammonia, dinilai dapat membuka peluang diversifikasi portofolio investasi perusahaan Indonesia, akses teknologi, hingga infrastruktur yang sesuai standar ESG.
Namun demikian, Shinta menegaskan keputusan investasi tetap akan dihitung secara prudent berdasarkan kelayakan komersial.
Sejumlah sektor yang berpotensi terdampak antara lain EPC, energi, petrokimia, infrastruktur, serta supply chain services, terutama perusahaan dengan eksposur pembiayaan global.
Di sisi lain, perlu dicermati kemungkinan dampak terhadap industri energi domestik apabila terjadi realokasi belanja modal (capital expenditure), khususnya bagi sektor yang memiliki keterbatasan likuiditas untuk ekspansi luar negeri.
“Dampaknya akan sangat tergantung pada keputusan bisnis masing-masing pelaku usaha,” katanya.
Terkait pelaku investasi, Shinta menegaskan tidak ada pembatasan dalam ART bahwa investasi ke luar negeri hanya dilakukan oleh BUMN. Investasi luar negeri dapat melibatkan BUMN, swasta nasional, konsorsium, maupun sovereign investment platform.
