Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Namun, pengembang Meikarta menyatakan proyek propertinya terus berlangsung tak terpengaruh putusan pailit.
Pengembang Meikarta digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.
Terkait putusan ini, MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tapi tanpa penjelasan detail. "Namun kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Kepala Humas MSU Jefrey Rawis dalam surat pernyataan tertulis diterima Katadata.co.id, Selasa (10/11).
Hakim menetapkan hari persidangan PKPU berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," kata Jefrey.
Pada 2018 lalu, Meikarta pernah mendapat gugatan PKPU dari kreditornya dan berhasil lolos di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketika itu dua kreditor yakni PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) menagih utang sebesar Rp 16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek properti tersebut.
MSU yang sebagian sahamnya dimiliki PT Lippo Cikarang Tbk., menyatakan tetap berkomitmen untuk meneruskan dan menyelesaikan pengembangan proyek yang tengah dibangun sesuai rencana awal. "Kami percaya kasus ini tidak akan berdampak pada progres konstruksi maupun komitmen kami kepada para pembeli," kata Jefrey.
Jefrey mengatakan pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” kata dia.
Meikarta pertama kali diluncurkan Grup Lippo pada 2017. Ada ambisi besar dari konglomerasi ini lantaran proyek tersebut diimajinasikan sebagai sebuah kota baru yang diklaim bakal menjadi pesaing Jakarta.
Namun berbagai isu miring menerpa, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok sampai kasus suap perizinan yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke meja hijau.
Meski demikian, pembangunan megaproyek ini terus berjalan walau sempat mangkrak karena masalah tersebut. Grup Lippo melalui Lippo Cikarang maupun Lippo Karawaci telah menggelontorkan dana jumbo untuk menyelesaikan megaproyek ini, yakni US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,74 triliun.
Kini Meikarta sudah tidak masuk dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama. Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%, namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.