Jakarta – Bea Cukai menemukan belakangan ini masih banyak kasus penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang menyasar berbagai kalangan. Salah satu modus penipuan berkedok Bea Cukai, yaitu lelang palsu yang kerap kali digunakan untuk mengelabui masyarakat.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan hingga saat ini Bea Cukai mencatat secara garis besar ada enam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai di antaranya jual beli online barang kiriman dalam negeri, lelang palsu, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Syarif menjelaskan lelang palsu biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal, tapi resmi. “Modus lelang tertutup tidak pernah kami lakukan, selalu terbuka untuk barang-barang dari Bea Cukai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan modus pelaku biasanya menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran di antaranya, media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai. Kemudian seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.
“Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi,” ujar Syarif.
Selain itu, kata Syarif, untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menyertai tawaran lelangnya dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai materai dan foto. “Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum,” katanya.
Syarif memaparkan salah satu contoh kasus lelang palsu, yaitu lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dengan modus surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil. Di sana diberi keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit. Selain itu, menyertakan nomor rekening dari beberapa Bank.
“Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku,” ungkap Syarif.
Agar terhindar dari penipuan lelang, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara diantaranya, www.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut. Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang.
Syarif kembali menekankan bahwa lelang Bea Cukai ataupun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak mana pun yang menjadi peserta lelang untuk bisa menjadi pemenang lelang. “Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225,” kata Syarif.