Peluang Dongkrak Penerimaan Negara dari Perpanjangan Bea Masuk BOPET

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
11/2/2021, 18.00 WIB

Pengenaan bea masuk anti dumping dikenakan pada uraian barang BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, atau tidak dikombinasi dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.

 

Tarif bea masuk anti dumping BoPET untuk ketiga negara tersebut berbeda-beda meski masih sama dari ketentuan sebelumnya. Untuk eksportir dari India yakni SRF Limited ditetapkan 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5% dan perusahaan lainnya 8,5%.

Sementara untuk Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd dan perusahaan lainnya dari Tiongkok dikenakan masing-masing 2,6% dan 10,6%. Sedangkan perusahaan dari Thailand seperti SRF Industries Limited 5,4%, Polyplex Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, serta perusahaan lainnya 7,1%.

Besaran bea masuk anti dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor BOPET yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Selain itu, terhadap impor BOPET yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara itu, terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria