PPN Direncanakan Naik 12%, Pengusaha Retail Akan Makin Sulit Berjualan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Pengusaha khawatir rencana kenaikan PPN akan membuat daya beli masyarakat menurun.
8/6/2021, 20.23 WIB

Simak Databoks berikut: 

Menurut Budihardjo, ketika ekonomi pulih, pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara. Namun, hal itu sebaiknya dilakukan dengan memperluas jumlah wajib pajak, bukan menaikkan tarif PPN.

Berdasarkan draf RUU KUP, tarif PPN ditetapkan 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah juga akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan tarif PPN 0% iterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi