Produk Makanan Olahan Bakal Diburu Selama PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Produk makanan dan minuman.
6/7/2021, 14.03 WIB

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal membuat sejumlah industri terpukul karena operasionalnya dibatasi. Namun, Pelaku usaha industri makanan dan minuman memperkirakan permintaan sejumlah jenis produk makanan dan minuman mengalami pertumbuhan selama masa PPKM darurat.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan jenis produk yang berpeluang naik permintaannya mencakup produk pangan pokok dan produk olahan bernutrisi seperti produk susu.

“Berkaca pada tahun lalu pada saat pembatasan mobilitas, permintaan produk susu naik tinggi sekali. Untuk investasi bahkan naik 24% dan di kuartal I tahun ini investasi pangan naik 224% ditunjang dari industri pengolahan susu,” kata Adhi kepada Katadata.co.id, Selasa (6/7).

Selain produk susu, ia juga memperkirakan permintaan produk yang menunjang aktivitas memasak di rumah akan mengalami peningkatan permintaan, di antaranya produk bumbu, tepung, dan makanan beku.

“Biasanya produk-produk tersebut juga akan naik permintaannya, karena masyarakat beraktivitas lebih banyak di rumah, jadi banyak yang cari bahan untuk buat kue di rumah, dan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, untuk jenis produk yang berpeluang mengalami penurunan permintaan di antaranya, mencakup produk indulgent (memanjakan) seperti es krim, cokelat dan produk minuman instan. Penurunan diakibatkan berkurangnya kegiatan berkumpul di luar rumah.

Produk makanan seperti cemilan yang biasa dijual di sekolah-sekolah juga pasti akan menurun. Karena sekolah tatap muka juga belum dilaksanakan.

Meski beberapa jenis produk makanan dan minuman berpotensi mengalami penurunan permintaan, Gapmmi memperkirakan kebijakan PPKM Darurat tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan total industri mamin.

Adhi mengatakan produsen mamin akan tetap berproduksi selama implementasi PPKM Darurat dan memastikan distribusi produk tetap berjalan normal. Harapannya, implementasi kebijakan PPKM darurat tidak berlangsung lama dan bisa kembali dilonggarkan dalam waktu dekat.

“Kalau Cuma dua minggu saya optimistis masih bisa diatasi, karena konsumen kan masih tetap membeli,” katanya.

Sebagai informasi, selama pemberlakuan PPKM darurat, industri yang termasuk ke dalam sektor kritikal tetap diperbolehkan beroperasi dengan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.