Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri Pelanggar Prokes

ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk industri otomotif di Pabrik Karawang 3 TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
27/9/2021, 17.12 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri pada masa pandemi Covid-19.

“Selama IOMKI kami berlakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah webinar, Senin (27/9).

Saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di kawasan industri terus diperbarui dengan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

SE tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu.

"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah SE nomor 5, di mana kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam SE tersebut,” ujar dia.

 Sebelumnya, aturan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai berlaku sejak 10 September lalu.

Sementara itu, dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

 Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam SE tersebut juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi