Kementerian PUPR Tawarkan Investasi Infrastruktur Rp 1.452 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan peluang kerja sama investasi sejumlah proyek infrastruktur kepada para investor yang hadir di Investment Forum Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab, 15-16 November lalu.
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman mengatakan, untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR pada periode 2020-2024 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar US$ 146 miliar atau setara Rp 2.078 triliun.
"Dari kebutuhan tersebut, kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa memenuhi 30% atau sekitar US$ 44 miliar (Rp 626 triliun), sehingga ada gap pendanaan sekitar US$ 102 miliar (Rp 1.452 triliun)," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Sementara itu, 70% sisanya diperoleh melalui investasi yang terus diupayakan melalui sejumlah kebijakan agar tetap kompetitif dan menarik, seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Untuk meningkatkan minat investor ikut dalam skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau Public Private Partnership, Agus mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha berinvestasi di bidang infrastruktur dalam negeri.
Saat ini, Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar US$ 92 miliar (Rp 1.310 triliun) lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi.
Dari jumlah tersebut, ada enam proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan. Lima di antaranya proyek jalan tol, satu pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek US$ 5,96 miliar (Rp 84,8 triliun).
Proyek tersebut antara lain, Jalan Tol Semanan-Balaraja (32,72 kilometer), Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (28,6 kilometer), Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat (61,5 kilometer), dan Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung (31,1 kilometer).
Kemudian, Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci (40 kilometer), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan BOT Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama, sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama pemerintah, di antaranya dengan penyederhanaan proses perizinan usaha," ujar Putut.