Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar, Sulawesi Selatan, akan mengalami penyesuaian mulai 15 Desember mendatang. Penyesuaian tarif akan berlaku efektif pukul 00.01 WITA.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Jalan Tol Seski IV dioperasikan dan dikelola PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN).
Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 kiometer ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.
Selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit per hari.
Direktur Utama PT JTSE Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi," kata Ismail dalam siaran pers, Senin (6/12).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir sebesar 3.22%.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif.
Adapun, tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II s/d V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya.
Juga, golongan I s/d V pada gerbang ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10% pada golongan I s/d V.
Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara, maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya.
"Khusus untuk kendaraan golongan I gerbang ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada empat tahun yang lalu, di tahun 2017," kata dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V.
Sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017.
Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp 500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV, diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan.
Penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, di mana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua (2) tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Berikut besaran tarif Tol Makassar Seksi Empat (JTSE) per tanggal 15 Desember 2021, pukul 00.01 WITA:
1. Gerbang Talmanera: untuk kendaraan Golongan I Rp 10.000; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 17.000; dan Rp 25.000 untuk Golongan IV dan V.
2. Gerbang Ramp Parangloe: untuk kendaraan Golongan I Rp 15.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 23.000; dan Rp 32.000 untuk Golongan IV dan V.
3. Gerbang Ramp Bira Timur: untuk kendaraan Golongan I Rp 5.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 9.000; dan Rp 13.000 untuk Golongan IV dan V.
4. Gerbang Ramp Bira Barat: untuk kendaraan Golongan I Rp 5.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 9.000; dan Rp 13.000 untuk Golongan IV dan V.
5. Gerbang Biringkanaya: untuk kendaraan Golongan I Rp 10.000; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 17.000; dan Rp 25.000 untuk Golongan IV dan V.