Implementasi IK-CEPA, 11.687 Produk Ekspor RI Bebas Bea Masuk Korsel

Kemendag
Implementasi perjanjian perdagangan IK-CEPA menghapuskan lebih 11.000 pos tarif masuk ekspor Indonesia ke Korea Selatan.
8/12/2021, 09.05 WIB

Implementasi perjanjian dagang internasional Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah menghapus 11.687 pos tarif produk Indonesia untuk ekspor ke Korea Selatan (Korsel).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian dagang tersebut, akses pasar ekspor ke Korea Selatan semakin luas. Pos tarif yang dihapuskan mencapai 95,5% dari keseluruhan pos tarif produk ekspor Indonesia.

Besaran penghapusan pos tarif Korea Selatan itu 5,5% lebih tinggi dari komitmen di ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang mencakup 90% pos tarif.

Sementara itu, Indonesia mengeliminasi 9.954 pos tarif atau mencapai 92% dari keseluruhan pos tarif barang yang diimpor dari Korea Selatan. Penghapusan tarif yang diberlakukan Indonesia itu 5% lebih besar dari komitmen AKFTA.

"Produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) itu juga gratis masuk ke Korea," kata Jerry dalam 'Sosialisasi Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Internasional IK-CEPA, Selasa (7/12).

Ia berharap, penghapusan pos tarif ke pasar Korea Selatan dapat meningkatkan minat eksportir dalam negeri untuk meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, harga barang Indonesia ke Korea Selatan bisa lebih bersaing setelah efisiensi dari segi biaya eskpor. Hal tersebut juga diharapkan dapat memotivasi pelaku ekspor untuk mengirim barang ke Korea Selatan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi