Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah meniadakan tarif Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan di tengah melonjaknya harga avtur.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya berdampak kecil pada arus kas maskapai penerbangan.  Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap harga tiket penerbangan.

Alvin mengatakan kontribusi tarif PJP4U dalam harga tiket penerbangan tidak lebih dari 2%. Kontribusi terbesar tiket pesawat disumbang oleh harga avtur yang mencapai 40%.

"Walau demikian, tetap kami apresiasi. Seberapapun kecilnya komponen tersebut, itu sudah menunjukkan kehadiran dan niat baik pemerintah dalam berpartisipasi mengatasi tingginya biaya operasi penerbangan," kata Pengamat Penerbangan Alvin Lie kepada Katadata.co.id, Rabu (3/8).

Selain itu, kebijakan hanya berlaku pada UPBU. Berdasarkan data Kemenhub, saat ini ada 268 bandara atau 78,82% dari total bandara di dalam negeri yang dikelola oleh UPBU.

Namun demikian, sebanyak 60% penerbangan di Indonesia mendarat di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Angkasa Pura merupakan operator yang tidak termasuk pada UPBU, melainkan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).



Alvin mengatakan, peniadaan PJP4U berpotensi berpengaruh pada penerbangan perintis yang telah disubsidi pemerintah. Pasalnya, mayoritas penerbangan perintis singgah di bandara yang dikelola UPBU.

Dia menilai, biaya sewa cek konter di bandara lebih besar dari tarif PJP4U. Akan tetapi, Alvin memberi catatan bahwa kontribusi sewa cek konter bandara berbeda-beda dan tergantung dari frekuensi penerbangan sebuah maskapai.

Pasalnya, biaya cek konter bandara bersifat tetap di setiap bandara. Sementara itu, tarif PJP4U akan sangat tergantung pada jenis pesawat dan frekuensi pendaratan sebuah maskapai.

Sebelumnya, plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan peniadaan tarif PJP4U pada UPBU adalah bentuk keringanan pada komponen biaya operasional pesawat udara. Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Akan tetapi, kebijakan tidak berlaku untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief