Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi hingga 33,61%. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah mengerek harga BBM atau bahan bakar minyak pada Sabtu (3/9).
Dengan demikian, tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi naik dari Rp 119 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 159. Peningkatan ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Kenaikannya disesuaikan dengan harga BBM," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9).
Ia menyampaikan, porsi BBM terhadap struktur biaya perjalanan bus AKAP 36,87%. Sedangkan kenaikan harga BBM sebagai berikut:
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Sejalan dengan hal itu, Kemenhub mengatur penetapan tarif bus AKAP kelas ekonomi dalam dua kategori berdasarkan wilayah, yakni:
1. Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
- Tarif batas atas naik 33,54% dari posisi 2016 menjadi Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif batas bawah naik 34,73% menjadi Rp 128 per penumpang-kilometer
2. Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur
- Tarif batas atas naik 31,97% menjadi Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif batas bawah naik 33,96% menjadi Rp 142 per penumpang-kilometer
Dengan kata lain, kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi mendekati kenaikan harga solar sebesar 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.