Wings Group Indonesia buka suara terkait produk Mie Sedaap Rasa Ayam Pedas Korea yang dilarang dikonsumsi dan dijua di Hong Kong. Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong atau The Center for Food Safety (CFS) menyatakan telah menemukan kandungan pestisida, etilen oksida, pada sampel mie instan yang diimpor dari Indonesia.
Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil, mengatakan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standarkeamanan pangan yang berlaku.
"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Sheila melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Dia mengatakan, Mie Sedaap telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesi, Sertifikat Halal (MUI).
Selain itu, Mie Sedaap juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
"Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahunterakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk,"
Dia mengatakan, Wings Group Indonesia berkomitmen untuk tunduk pada peraturan yang berlaku. "Ini merupakan komitmen MieSedaap sebagai bagian dari WINGS Group Indonesia yang telah hadir selama lebih dari 70 tahun, untukmenyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Mie Sedaap dilarang di Hongkong dan Taiwan
Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong atau The Center for Food Safety (CFS) menarik produk Mie Sedaap Rasa Ayam Pedas Korea dari perdagangan di negaranya. Alasan penarikan tersebut karena CFS menemukan kandungan pestisida, etilen oksida, pada sampel mie instan yang diimpor dari Indonesia.
Produk tersebut tercatat diimpor oleh Golden Long Food Trading Ltd dan dijual oleh PARKnSHOP (HK) Limited di Hongkong.
"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis siaran pers CFS yang dikutip Rabu (28/9).
CFS telah memberi tahu vendor yang bersangkutan tentang penemuan tersebut dan telah menginstruksikan untuk menghentikan penjualan. Badan Internasional untuk Penelitian Kanker mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Taiwan menolak masuknya 4,04 ton impor Mie Sedaap dari Indonesia karena dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas. Epoxyethane merupakan bahan kimia karsinogen yang telah dilarang penggunaanya sebagai bahan baku pestisida oleh Kementerian Pertanian.