PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I menyatakan bahwa penjualan tiket periode natal dan tahun baru mencapai 127.092 hingga Senin (5/12). Calon penumpang diminta untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api untuk kelancaran perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Dia mengatakan, jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena masih berlangsung secara online. Tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan. ," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas kereta api dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penumpang kereta api mencapai 15,32 juta orang per November 2021, naik 15,6% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 13,25 juta penumpang.