Konsumen Meikarta saat ini kembali mendapatkan secercah harapan setelah terkatung-katung menanyakan kejelasan apartemen apartemen. Hal itu terjadi saat kasus gugatan konsumen Meikarta mendapatkan perhatian dari DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan memimpin rombongan belasan anggota DPR mengunjungi proyek permukiman Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2).
"Kami dari DPR lintas komisi mengunjungi Meikarta karena ada keluhan dari konsumen ke beberapa komisi. Hari ini kami sudah melakukan kunjungan untuk mengecek fakta lapangan," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa DPR sudah menggelar dialog agar keluhan konsumen diakomodasi. Terkait dengan gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen.
"Kami nanti akan minta kepada Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI untuk memantau, sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan," katanya menegaskan.
Selain itu, dia menyebutkan 130-an konsumen yang kemudian merasa ingin meminta uang yang sudah disetor kembali akibat unit yang dipesan belum selesai. Menurut dia, pengembang tidak bisa melakukan refund, namun akan dikembalikan dengan titip jual.
"Kami akan melakukan pendampingan kepada konsumen yang sudah membeli agar haknya dapat terpenuhi," katanya menegaskan.
Gebrak Meja
Sebelumnya sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat perdata Rp 56 miliar nama baik oleh pengembang apartemen tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU. Konsumen dinilai mencemarkan nama baik pengembang setelah demo di DPR karena belummendapatkan kabar mengenai serah terima partemen yag telah dibeli sejak 2017.
Komisi VI DPR RI Kemudian memanggil PT MSU untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib konsumen Meikarta yang digugat Meikarta pada Rabu (25/1). Namun perusahaan yang menginduk ke PT Lippo Cikarang Tbk tersebut tidak memenuhi panggilan DPR.
Dua pekan kemudian, DPR kembali memanggil petinggi PT MSU sekaligus Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk yang akhirnya dipenuhi pada Senin (13/2). Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya,menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan kepada konsumen.
"Perlu saya sampaikan, mendengarkan aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi kami sudah menerima surat pencabutan," ujar Ketut saat Rapat Dengar Pendapat.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mencecar manajemen Meikarta yang tidak memberikan kejelasan terhadap pada konsumen. Bahkan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sempat menggebrak meja akibat tuntutan tersebut.
"Sekit jiwa pak. Bapak yang ngutang kok yang menuntut haknya didzalimi. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo," kata Andre sambil meninggikan suaranya.
Andre juga meminta kejelasan mengenai siapa saja konsorsium asing yang selama ini terlibat dalam proyek Meikarta. Dia juga ingin mengetahui, aksi korporasi yang dilakukan Grup Lippo saat ditiggalkan konsorsium.
"Jangan-jangan perusahaan konsorsium itu perusahaan cangkang Lippo di luar negeri. Kan bisa juga. Harusnya konsorsium kalau meninggalkan proyek pasti ada penaltinya dong," ujarnya.