Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa akan menindaklanjuti aktivitas impor sepatu bekas ilegal. Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, mengatakan impor ilegal tersebut biasanya dilakukan melalui pelabuhan tikus.
"Masalah ini harus diinvestigasi memang, kan isunya pelabuhan di kita itu banyak sekali. Jadi belum tentu masuknya ke pelabuhan yang legal, bisa ke pelabuhan yang tikus," ujar Andi di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, dia menuturkan bahwa Kemenperin bersama Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan telah membentuk satgas gabungan untuk melakukan investigasi terkait impor ilegal sepatu bekas tersebut.
"Jadi harus diinvestigasi supaya tidak mengganggu industri nasional, karena basic-nya yang bekas itu tidak bisa diimpor. Jadi yang boleh diimpor itu yang baru," ujarnya.
Andi mengatakan, saat ini Satgas impor ilegal sudah dibentuk. Tim sedang melakukan investigasi dalam mengenai kasus impor sepatu bekas ilegal tersebut.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menginstruksikan untuk membongkar skandal impor sepatu bekas ilegal tersebut. Pasalnya, impor ilegal itu dinilai turut menekan industri alas kaki Indonesia.
Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri atau IKI, industri alas kaki masih mengalami kontraksi pada Februari 2023. Agus mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang belum juga membaik karena pengaruh inflasi.
Agus mengatakan, pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki di dalam negeri. Namun masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal.
“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia," kata Agus, di Jakarta, Senin (6/3).
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki di dalam negeri.
Dia mengatakan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT. Selain itu, pemerintah mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border. Dia juga mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir kuartal III tahun ini volume ekspor industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki menguat cukup signifikan. Selama periode Januari-September 2022, volume ekspornya mencapai 337,48 ribu ton, naik 34,28% dibanding Januari-September tahun lalu (year-on-year/yoy).