Lindungi Industri Tekstil, Kemenkop Dukung Pengetatan Impor Baju Bekas

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi baju bekas.
Penulis: Andi M. Arief
13/3/2023, 20.20 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan bahwa membeli baju bekas impor atau thrifting berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kegiatan tersebut termasuk aktivitas ilegal oleh Kementerian Perdagangan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan aktivitas thrifting disebabkan oleh hukum permintaan dan pasokan. Menurutnya, pengetatan arus pasokan baju bekas impor dapat memberikan peluang bagi produk tekstil lokal.

"Kami ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata Teten dalam keterangan resmi, Senin (13/3).

Teten berpendapat penghentian kegiatan thrifting dinilai penting untuk mendorong pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM. Pasalnya, kue yang dinikmati pelaku UKM di pasar domestik cukup rendah.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mendata 80% produsen tekstil nasional didominasi pelaku UKM. Akan tetapi, pangsa pasar produk UKM hanya berkontribusi paling banyak 15%.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief