Lindungi Industri Tekstil, Kemenkop Dukung Pengetatan Impor Baju Bekas
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan bahwa membeli baju bekas impor atau thrifting berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kegiatan tersebut termasuk aktivitas ilegal oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan aktivitas thrifting disebabkan oleh hukum permintaan dan pasokan. Menurutnya, pengetatan arus pasokan baju bekas impor dapat memberikan peluang bagi produk tekstil lokal.
"Kami ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata Teten dalam keterangan resmi, Senin (13/3).
Teten berpendapat penghentian kegiatan thrifting dinilai penting untuk mendorong pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM. Pasalnya, kue yang dinikmati pelaku UKM di pasar domestik cukup rendah.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mendata 80% produsen tekstil nasional didominasi pelaku UKM. Akan tetapi, pangsa pasar produk UKM hanya berkontribusi paling banyak 15%.
Di sisi lain, Teten menilai kegiatan thrifting bertentangan dengan kampanye Bangga Buatan Indonesia atau BBI. Seperti diketahui, kampanye BBI telah dimulai sejak 2020.
Untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku UKM tekstil, Teten mengatakan telah meningkatkan belanja pemerintah dan perusahaan pelat merah untuk produk UKM. Semua instansi negara maupun milik negara wajib mengalokasikan 40% anggaran belanjanya untuk produk UKM.
Teten mencatat kebijakan tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%. Selain itu, total lapangan kerja yang dapat terbuka mencapai 2 juta orang tanpa investasi baru.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan kegiatan thrifting telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan. Secara rinci, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag yang membuat kegiatan thrifting ilegal.
Permendag yang dimaksud adalah Permendag No. 51-2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 18-2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujarnya.