Menperin Setop Impor Semua Jenis Barang Bekas, Tak Cuma Produk Tekstil

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
16/3/2023, 08.52 WIB

Kementerian Perindustrian menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di  industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus.

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman sebelumnya juga menegaskan  produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus. 

"Jadi mungkin nanti teman-teman bea cukai bisa melakukan intensifikasi lah, dan juga selain itu bisa juga dilakukan penelusuran saja dari penjual yang ada di Indonesia. Bisa dicari tau impornya dari mana, kan mudah ditelusuri sebenarnya," ujarnya

Hanung mengatakan, pihaknya juga akan terus mengimbau e-commerce atau marketplace untuk bijak dengan mematuhi peraturan pelarangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih bandel menjual thrifting.

“Kami akan imbau lah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan, karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka seharusnya punya komitmen itu,” ujar Hanung.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Reporter: Nadya Zahira