Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan melarang impor barang bekas seperti baju, sepatu, dan tas. Namun demikian, tidak semua barang bekas tersebut dilarang impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan terdapat sejumlah barang bekas yang masih boleh diimpor. Namun, barang tersebut harus sudah melalui proses pengaturan pemerintah. Barang impor yang prosesnya diatur oleh pemerintah misalnya berupa impor kapal laut, pesawat terbang, atau Kereta Rel Listrik (KRL).
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Zulhas usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).
Dia megatakan, barang seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, hingga tas bekas, tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu industri di dalam negeri, terlebih dapat mematikan Usaha Kecil Menengah atau UKM.
"Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulhas menegaskan, akan menindaklanjuti pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus. Hal tersebut tercermin seperti yang telah dilakukan Kemendag yakni memusnahkan 824 bal baju hingga sepatu impor bekas senilai lebih dari Rp 10 miliar.
"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," kata Zulhas.
Dia menyebutkan, konflik masuknya barang impor ilegal itu biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Hal itu dinilai karena daerah tersebut banyak memiliki jalan tikus, dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia.
"Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual dan diperluaskan," tutur Zulhas.
Zulkifli berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) sebanyak 26,22 ton. Nilai total impornya mencapai USD 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per USD).
Sepanjang 2022, nilai impor pakaian bekas terbesar berasal dari Australia, yakni USD 225.941 atau sekitar Rp3,5 miliar. Nilai impor terbesar berikutnya datang dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Tiongkok, Prancis, Thailand, Belanda, dan Inggris.