PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT segera memberlakukan kenaikan tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar sepanjang 140 km. Tarif baru tersebut diberlakukan mulai 25 Mei 2023 tepatnya pada pukul 00.00 WIB.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan penyesuaian tarif dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tarif sesuai regulasi.
Koentjoro mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investasi jalan tol agar tetap kondusif dan berdampak pada keberlanjutan infrastruktur tersebut. Tol Bakauheni - Terbanggi Besar merupakan ruas yang cukup panjang sehingga biaya pemeliharaannya cukup besar dan bertambah setiap tahun.
"Kami juga melengkapi banyak fasilitas dalam mengoptimalisasi pengoperasian Tol Bakter sehingga penyesuaian tarif ini juga telah dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu, (24/5).
Namun demikian, Koentjoro belum bisa memberikan informasi mengenai besaran tarif tol baru. Pasalnya, mereka masih menunggu Surat Keputusan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono.
Diskon 20% di Awal Kenaikan Tarif
Hutama Karya akan memberikan diskon 20% di seluruh gerbang tol Bakauheni - Terbanggi Besar mulai 25 Mei 2023. Menurut Koentjoro, diskon tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah setia menggunakan jalan tol tersebut.
"Kami harapkan pengguna jalan tol dapat memanfaatkan dan menikmati diskon tarif yang diberikan," kata dia.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna tol Bakauheni - Terbanggi Besar untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik sebelum melakukan perjalanan. Pengguna diminta segera top-up Kartu Uang Elektronik jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol.
"Pengguna Jalan Tol juga harus mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," ujarnya.
Adapun, penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Hutama Karya telah sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM Jalan Tol.
Berikut daftar tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebelum dikenakan kenaikan tarif, seperti tertera dalam grafik.