Naik MRT Kini Bisa Tak Pakai Masker, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Sejumlah penumpang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
12/6/2023, 08.17 WIB

Pengguna Mass Rapid Transit atau MRT kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 

"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo  melalui keterangan resmi, Senin (12/6).

Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (9/6). Namun, pengguna MRT yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker tertutup dengan baik.

"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata dia.

Ahmad menyarankan pengguna untuk tetap membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta. MRT juga berupaya menghadirkan layanan dan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan. 

"MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun," ujarnya. 

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan transportasi tersebut.

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/6). 

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker. Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut karena situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat.


Reporter: Nadya Zahira