Pengusaha Klaim Tanggung Beban Upah Rp 7 Miliar Imbas Libur Idul Adha

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
21/6/2023, 20.25 WIB

Pemerintah menetapkan kebijakan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari mulai 28-30 Juni 2023. Kebijakan tersebut dianggap menyebabkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja dengan total sekitar Rp 5 miliar - Rp 7 miliar.

"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5 miliar -Rp 7 miliar. Bayangkan, dengan 10.000 pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Danang mengatakan, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi, tetapi juga di lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta rantai pasok. Kerugian harus ditanggung karena seharusnya karyawan masuk dan bekerja produktif, tetapi menjadi libur.

Dia menilai penetapan kebijakan cuti bersama tidak tepat. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata.

"Tapi tidak semua seperti itu, di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena upah mereka di bawah upah minimum provinsi dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh," kata dia. 

Danang menilai kebijakan libur bersama Idul Adha tersebut terlalu mendadak. Padahal pemerintah seharusnya bisa membuat perencanaan tentang libur bersama dari jauh-jauh hari. Dengan demikian, para pengusaha bisa mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak akan mengganggu produktivitas kerja industri.

"Ini selalu berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ujarnya.

Selain itu, Danang mengatakan pihaknya merasa kecewa kepada pemerintah karena dalam menetapkan kebijakan tersebut, pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan itu adalah pengusaha. 

"Ini yang kita sesalkan. Kami berharap ke depannya jangan lagi deh. Kan dulu-dulu sudah sering kita komplain soal ini,” kata Danang.

 

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi menambah jadwal libur dan cuti bersama dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 2023. Sidang isbat yang digelar kementerian Agama pada Minggu (18/6) menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6).  

Bila merujuk pada  Surat Keputusan Bersama tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang telah ditetapkan awal tahun, tanggal merah hari libur nasional Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis (29/6). 

Namun, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membahas rencana penambahan libur dan cuti bersama menjadi tiga hari yaitu mulai Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6).  

“Sudah kami bahas. Kami kaji bersama dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ujar Azwar seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/6).  

Menurut Azwar, hasil pembicaraan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan kini tinggal menunggu kebijakan presiden. Anas mengatakan wacana libur menjadi dua hari itu dihadirkan demi memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan baik. Ditambah lagi, perayaan Idul Adha juga digelar berbarengan dengan masa libur sekolah.

Reporter: Nadya Zahira