BPOM Sebut 13 Produk Kosmetik Ilegal Masih Beredar, Ini Daftarnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
2/7/2023, 22.30 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk kosmetik ilegal. Bahkan, badan tersebut menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal.

Dalam unggahan di akun Instagram, BPOM masih menemukan produk seperti Natural 99, HN, dan lainnya yang mengandung merkuri. Padahal bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan kulit.

"Bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah kanker kulit," demikian bunyi keterangan mereka dalam unggahan hari Jumat (30/6).

Mereka lalu menyebutkan 13 produk kosmetik ilegal yang banyak beredar. Berikut daftar produk kosmetik tersebut:

Temulawak New Day & Night
CAC Glow
Natural 99
HN (Siang & Malam)
SP Special UV Whitening
DR Original Pemutih
Super DR Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella

BPOM juga mengingatkan konsumen tak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan palsu. "Mari menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar BPIM, dan tanggal kedaluwarsa," demikian kata BPOM.

BPOM pernah menindak pabrik kosmetik dan obat kecantikan ilegal di Jakarta pada 16 Maret lalu. Kepala BPOM Penny S Lukito menyebut modus penjualan obat maupun kosmetik ilegal telah merambah ke pasar digital. 

Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara daring. Sebab, obat yang dijual secara daring belum pasti telah melalui proses notifikasi BPOM. Proses notifikasi yang dimaksud adalah melalui pemeriksaan BPOM dan mendapatkan nomor izin edar.