Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur mencapai 2 juta kunjungan per tahun. Menurut Sandiaga sejauh ini tingkat kedatangan wisman sudah sesuai dengan yang diharapkan.
“Kunjungan wisman di atas target atas dan kunjungan wisatawan nusantara memberikan dampak positif untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Sandiaga dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/7).
Ia menyebutkan khusus untuk Borobudur target yang dibuat bisa dilihat dari jumlah populasi masyarakat umat Budha di ASEAN. Adapun dari target 2 juta kunjungan itu ia memperkirakan total pendapatan devisa pariwisata mencapai 2 miliar dolar AS.
Sandiaga juga menjelaskan upaya dan langkah pengembangan di Candi Borobudur akan menjadi terobosan untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Dampak itu tidak hanya dapat dirasakan masyarakat Magelang tapi juga yang ada di sekitarnya seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah secara umum.
Menurut Sandiaga pencapaian target wisman dan wisnus pada 2023 menjadi indikator utama yang mencerminkan kesiapan lima destinasi super prioritas sebagai destinasi pilihan utama. Apalagi ia meyakini 2024 akan menjadi momentum pemulihan pariwisata global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan berdasarkan hasil evaluasi lima DPSP di Indonesia telah mengalami kemajuan. Salah satu katalisatornya adalah lahirnya Undang-undang Kesehatan.
"Wisatawan kesehatan perlu ditonjolkan sehingga masyarakat yang berobat keluar negeri itu akan kembali berobat di Indonesia," ujar Luhut.
Selain itu, tata ruang dan arsitektur kearifan lokal, lanjut Luhut, menjadi kunci utama pembangunan infrastruktur lima DPSP. Terkait dengan kunci utama pembangunan infrastruktur DPSP, Kemenparekraf pada Kamis (19/7) telah menerima dokumen hak pengelolaan lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB).
Adapun hak pengelolaan lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan borobudur berada di atas lahan seluas 21 hektare dan 30 hektare. HPL itu tertuang dalam dokumen bernomor 003 dan 004.