Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengkonfirmasi uji coba sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa henti atau MLFF pada akhir 2023. Menurutnya, program migrasi sistem pembayaran tersebut masih terus berlangsung sampai saat ini.
Seperti diketahui, PT Roatex Indonesia Toll System atau RITS selaku pemenang proyek migrasi MLFF dikabarkan membatalkan proyek tersebut. Akan tetapi, Basuki menegaskan proses migrasi terus berjalan.
Basuki menjelaskan sejauh ini migrasi ke MLFF sulit dilakukan lantaran belum seluruh kendaraan di jalan terdaftar dalam sistem milik pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan aturan agar seluruh mobil di jalan tol mendapatkan hak dan kewajiban.
"Ternyata belum semua mobil terdaftar, bagaimana kalau ada itu. Peraturan Pemerintah sudah di tahap harmonisasi," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menargetkan uji coba MLFF dilakukan pada Juli 2022. Sementara itu, MLFF akan diimplementasikan secara penuh pada September 2023.
Pemerintah awalnya akan menguji sistem ini pada akhir 2022. Meski demikian rencana tersebut tertunda hingga pertengahan 2023, hingga akhirnya kini pada akhir 2023. "Rencananya uji coba MLFF dilakuakn pada Desember 2023," kata Basuki.
Belum lama ini, Direktur RITS Attila Keszeg mengatakan pihaknya belum bisa memastikan di bulan apa tepatnya uji coba MLFF tersebut akan direalisasikan. Dia berjanji akan segera memberikan kabar mengenai waktu uji coba tersebut apabila diputuskan oleh PUPR.
"Kami masih menganalisa tenggat waktu yang paling baik untuk diumumkan ke publik," kata dia.
Menurut Attila, proyek MLFF cukup rumit karena di dalamnya ada banyak elemen yang terlibat. Tak hanya itu, RITS selaku badan usaha pelaksana sistem juga perlu mengembangkan banyak hal untuk menerapkan sistem tersebut.
RITS juga perlu bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas atau Korlantas, operator jalan tol, hingga lembaga pemerintah untuk memastikan kerangka hukum.
"Kami tidak bisa menetapkannya tanpa Kementerian PUPR, tapi PUPR tidak bisa menetapkannya tanpa kami,” tuturnya.