Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM yang berjualan di pusat grosir busana Tanah Abang mengalami penurunan omset akibat kalah bersaing dengan pedagang luar negeri. Pedagang luar negeri ini menjual murah produk melalui platform online.
Teten menemukan mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan daring pun hanya menjajakan produk impor. "Hari ini 56% pasar daring dikuasai e-commerce asing secara total pendapatan," kata Teten, Selasa (19/9).
Teten menilai pengadopsian penjualan daring oleh pedagang di pasar menjadi hal yang mendesak. Hal tersebut dinyatakan setelah melihat pertumbuhan pasar perdagangan elektronik di dalam negeri.
Bank Indonesia mendata transaksi elektronik di dalam negeri dilakukan sebanyak 3,49 miliar kali pada 2022 dengan nilai Rp 476 triliun. Adapun, nilai transaksi elektronik tersebut naik 18,8% dari capaian tahun sebelumnya senilai Rp 401 triliun.
Para pedagang di pasar tradisional seperti Tanah Abang ini pun sudah menjajal berdagang ke pasar online, tapi hasilnya tak sesuai harapan. "Mereka sudah jualan di online tapi mereka tidak bisa bersaing,” kata Teten.
Teten menuturkan omset pedagang Tanah Abang meningkat pada saat-saat tertentu seperti Lebaran dan tahun baru. Namun, di luar momen itu omset pedagang turun rata-rata di atas 50% dan dikhawatirkan akan berlangsung sepanjang tahun.
“Saya berkesimpulan produk yang dijual oleh mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor yang dijual dengan harga sangat murah,” kata dia.
Teten mendorong pedagang UMKM berjualan online. Namun, dia meminta platform penjualan online turut bekerja sama untuk mendukung pelaku UMKM dan berperan menertibkan dugaan penyelundupan barang impor ilegal.
Teten mengatakan penting untuk mengatur kembali arus masuk barang-barang konsumsi dari luar negeri ke Indonesia. “Ini ilegal atau memang kita terlalu rendah menerapkan tarif bea masuk atau kita terlalu longgar, misalnya tidak ada pembatasan produk-produk apa saja yang boleh masuk,” kata dia.
Dia mengatakan pedagang perlu menjual produk legal baik offline dan online. "Mereka harus melengkapi dokumen barang-barang baik seller-nya. Nah, platform-platformnya yang harus mengatur itu,” kata dia.