Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi impor barang konsumsi yang membanjir, termasuk melalui penjualan di sosial media. Apa saja barang impor yang bisa masuk?
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, jika harga barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1.590.000 dan belum ada di Indonesia, maka barang tersebut boleh masuk ke Indonesia.
"Kalau misalnya ada yang US$ 100 dollar, di bawah US$ 100, dan kita tidak ada barangnya dalam negeri atau belum produk, boleh masuk," kata Teten kepada media di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (25/10).
Teten mengatakan pemerintah masih membahas pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor ini. "Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri bersama Kapolri untuk menangani dan mengatasi banjir impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip Senin (9/10).
Dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah dan upaya ini akan terus ditingkatkan untuk mengatasi impor barang konsumsi tersebut. Salah satunya, dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS.
Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.
Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan untuk impor umum barang konsumsi berupa barang kiriman. Kemudian, impor melalui kawasan, baik kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan lainnya.
Pemerintah juga memperketat pengawasan impor melalui sistem elektronik atau e-commerce, dan impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan istilah jasa titip (jastip). Terakhir, penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.
Presiden Jokowi juga membentuk Satuan Kerja atau Satgas gabungan untuk menangani banjirnya impor barang konsumsi. Satgas terdiri atas Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Polri.
Tujuan pembentukan Satgas ini untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal dan pelanggaran. "Presiden meminta dilakukan monitoring dan evaluasi berkala dalam tiga bulan ke depan atas langkah-langkah yang dilakukan. Kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat sangat penting untuk menangani fenomena dampak global tersebut," ujar Sri Mulyani.