Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 50 M, Mayoritas Baju Bekas

Katadata/Andi M. Arief
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/10/2023, 17.01 WIB

Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 49,95 miliar pada hari ini, Kamis (26/10). Barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, alat elektronik,, makanan dan minuman, mainan, hingga sepeda. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembakaran barang impor ilegal merupakan operasi gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian. Menurutnya, tujuan pemusnahan barang impor hari ini adalah melindungi konsumen dan sektor manufaktur domestik.

"Sebagian besar barang impor ilegal yang didapatkan adalah pakaian. Mudah-mudahan kerja sama ini diteruskan," kata Zulkifli di Komplek Tempat Penimbunan Bea dan Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Sri Mulyani mengatakan, mayoritas barang impor yang ditindak adalah barang konsumsi yang menimbulkan dampak negatif di dalam negeri. Ia pun telah meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari barang impor ilegal.

Ia mencatat, dua jenis impor tekstil ilegal yang ditindak, yakni pakaian bekas dan sajadah atau karpet. Sri Mulyani mengatakan penindakan pakaian bekas dilakukan di dua titik, yakni Pasar Senen, DKI Jakarta dan Pasar Gedebage, Jawa Barat. Sebanyak 417 bal atau gulungan pakaian impor ilegal disita dari Pasar Senen, sedangkan 221 bal pakaian impor ilegal diambil dari Pasar Gedebage.

Menurut Sri Mulyani, pakaian impor ilegal juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok atau sebanyak 2.401 bal dan diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Bea Cukai Tanjung Priok, menurut dia, juga menyita sebanyak  53.030 lembar karpet dan sajadah baru senilai Rp 8 miliar.  Berbeda dengan pakaian bekas yang dimusnahkan, karpet dan sajadah yang disita Bea Cukai dihibahkan kepada pihak lain.

"Kegiatan ini merespon arahan dari keputusan sidang kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil," katanya.

Reporter: Andi M. Arief