Harga Avtur Naik, Kemenhub Buka Opsi Kenaikan Tarif Pesawat

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ilustrasi. Tarif batas atas harga tiket pesawat berpotensi naik karena kenaikan harga avtur.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
3/11/2023, 18.56 WIB

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif batas atas harga tiket pesawat seiring dengan kenaikan harga avtur. Bahan bakar pesawat lebih mahal seiriring lonjakan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah. 

"Sedang dievaluasi dan bersiap naik. Kami sedang laporkan ke pimpinan (Menteri Perhubungan)," ujar Direktur Angkutan Udara Putu Eka Cahyadi kepada Katadata.co.id. Jumat (3/11). 

Ia menjelaskan, penyesuaian harga tiket pesawat dapat dilakukan melalui perubahan batas atas harga tiket pesawat maupun ketetapan terkait fuel surcharge.

"Semua akan berdampak ke kenaikan," ujarnya. 

Berdasarkan data one solution yang dirilis PT Pertamina, harga avtur periode 1-14 September di Bandara Soekarno Hatta untuk penerbangan domestik mencapai Rp 14.780,64 per liter. Harga avtur tersebut sebenarnya sudah turun dibandingkan periode dua pekan sebelumnya sebesar Rp 15.003,24 per liter.

Namun, harga Avtur  telah melonjak lebih dari 25% dibandingkan posisi akhir semester pertama tahun ini Rp 11.753,28 per liter.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Halaman: