Beda Usulan Kenaikan UMP DKI Jakarta versi Pengusaha, Buruh, Pemprov

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan pakar menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta tetap harus mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formulasi alpha 0,3.
Penulis: Agustiyanti
19/11/2023, 13.27 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Sidang dewan pengupahan saat ini masih membahas usulan besaran UMP DKI Jakarta dari tiga pihak, yakni pengusaha, pekerja, dan Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih muda. Ternyata tidak bisa satu angka. Jadi, kami tidak voting, tetapi mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak usai menghadiri sidang pembahasan rekomendasi UMP DKI 2024 seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/11). 

Ia mengatakan, dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan pakar menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta tetap harus  mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formulasi alpha 0,3. Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Menurut dia, pemerintah DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP pada 2024 sebesar  Rp5.067.381. Hal ini turut mempertimbangkan selisih antara upah Jakarta dengan Karawang dan Bekasi.  Adapun dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Buruh merekomendasikan agar penetapan alpha sebesar 8,15. 

Dedi Hartono yang mewakili Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh menilai, keberadaan PP Nomor 15 Tahun 2023 justru membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Menurut Buruh, alpla 8,15 itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%.

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta," ujar dia. 

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.  Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Daftar tiga usulan UMP DKI 2024:

  • Usulan pengusaha

Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,2) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,2)) x  Rp 4.901.798 =  Rp 5.043.068

  • Usulan Pekerja

(Proyeksi inflasi + proyeksi pertumbuhan ekonomi + alfa) x UMP 2023

= 1,89% +4,96% +8,15% x Rp 4.901.798 = Rp 5.637.068

3. Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,3) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,3))x UMP 2023 = Rp 5.067.381