UMK Kota Yogyakarta Tertinggi di DIY, Naik 7,24% jadi Rp 2,49 Juta

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMK Yogyakarta tahun 2024 pada Kamis (30/11).
Penulis: Agustiyanti
1/12/2023, 07.40 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2024. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997, naik 7,24% dibandingkan UMK 2023. 

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi  DIY," ujar Sekda DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11).

UMP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,24% dibandingkan tahun ini. Adapun rata-rata UMK tahun depan yang ditetapkan Pemprov Yogyakarta naik sekitar 7% dibandingkan tahun ini.

Menurut Benny, besaran UMK tersebut sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY. Ia menegaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, lanjut Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ujar dia.

Dia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu. Evaluasi serta pengawasan terhadap perusahaan terkait implementasi keputusan UMK itu, menurut Beny, bakal dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota.

"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny.

Daftar UMK Yogyakarta 2024:

  • Kota Yogyakarta Rp 2.492.997, naik 7,24%
  • Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 atau naik 7,25%
  • Kabupaten Bantul, Rp 2.216.463,00, naik 7,26%
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.737, naik 7,67%
  • Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77%


Reporter: Antara