Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Hindari Puncak Arus Balik 1 Januari

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Semarang-Solo, Kebupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12/2023). PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BJJT) memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa, berlaku pada perjalanan dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode arus mudik serta arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penulis: Lona Olavia
30/12/2023, 08.14 WIB

PT Jasa Marga Tbk memprediksi puncak arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) akan terjadi pada Senin, 1 Januari 2024.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengimbau serta memohon kerja sama pengguna jalan, khususnya yang melewati Jalan Tol Trans Jawa, untuk dapat mengatur waktu perjalanannya kembali ke Jabotabek.

Langkah itu agar lebih nyaman dan tidak menumpuk pada tanggal-tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Serta dalam rangka menjaga waktu tempuh perjalanan dari Semarang menuju ke Jakarta yaitu kurang dari 7 jam atau kecepatan rata-rata di 60 - 70 kilometer per jam.

“Hindari pulang bersamaan di hari Senin dan Selasa, 1 dan 2 Januari 2024. Bagi pengguna jalan yang masih diberikan kelonggaran untuk melanjutkan periode mudiknya, dapat menggeser perjalanan dengan pilihan hari Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 maupun Rabu, 3 Januari 2024,” imbau Lisye dalam keterangan resmi Jumat (29/12) malam.

Kendaraan yang kembali ke Jabotabek mayoritas akan berasal dari arah timur alias arah Trans Jawa. Diprediksi jumlahnya akan mencapai 140 ribu kendaraan atau naik 28% dari puncak arus mudik Nataru 2022/2023 dengan 110 ribu kendaraan.

Jumlah kendaraan yang berasal dari arah Timur ini juga merupakan 58% dari jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek yang diprediksi mencapai 240 ribu kendaraan. Jumlah itu naik 19% terhadap Nataru 2022/2023 dan naik 75% terhadap lalin normal.

Total kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek tersebut merupakan kumulatif arus lalin dari empat gerbang tol (GT) utama. Yaitu GT Cikupa dari arah Merak, GT Ciawi dari arah Puncak, GT Cikampek Utama dari arah Trans Jawa dan GT Kalihurip Utama dari arah Bandung.

Lisye menjelaskan, puncak arus balik dari arah Timur dihitung berdasarkan tingginya realisasi puncak arus mudik Nataru 2023. Di mana terjadi pada H-2 Natal 2023 atau pada Sabtu 23 Desember 2023 sebesar 134 ribu kendaraan, naik 34% terhadap puncak arus mudik Natal 2022.

“Sebelumnya, Jasa Marga mencatat sebanyak 1,9 juta kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada Libur Natal 2023 18 - 28 Desember 2023. Jumlah ini meningkat 25% jika dibandingkan lalin normal 1,5 juta kendaraan pada periode yang sama. Jika dibandingkan dengan periode Natal 2022, total volume lalin ini meningkat 7%,” ujar Lisye. 

Lisye menjelaskan, dengan adanya lonjakan tersebut, lokasi yang menjadi fokus perhatian untuk diantisipasi ada beberapa. Yaitu pada KM 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau pertemuan kendaraan dari Bandung dan Cikampek menuju Jakarta.

“Selain itu ada potensi kepadatan di beberapa lokasi ruas tol Trans Jawa dari arah Semarang menuju Jakarta, terutama pada titik pertemuan simpul lalu lintas. Serta akses keluar jalan arteri dan beberapa lokasi rest area,” katanya.

Potongan Tarif

Khusus di hari Rabu, 3 Januari 2024, pengguna jalan dapat memanfaatkan potongan tarif tol dari emiten jalan tol berkode JSMR tersebut sebesar 10%. Potongan khusus berlaku di Jalan Tol Trans Jawa untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta. Yakni GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama.

Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya pengelola Jalan Tol Trans Jawa Semarang - Jakarta akan kembali memberlakukan potongan tarif sebesar 10% pada 3 Januari 2024.

Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam. Serta diberlakukan untuk semua golongan kendaraan.

Berikut informasi potongan tarif tol sebesar 10% tersebut:

  • Kendaraan Golongan I: Semula Rp408.500 menjadi Rp367.650, potongan tarif sebesar Rp40.850
  • Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp630.000 menjadi Rp567.000, potongan tarif sebesar Rp63.000
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp830.500 menjadi Rp747.450, potongan tarif sebesar Rp83.050.