KPPU Dorong Peningkatan Indeks Persaingan Usaha Demi Kerek Konsumsi

ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/tom.
Seorang warga memilih minyak goreng kemasan di salah satu gerai pengambilan pangan bersubsidi bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Penjaringan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Penulis: Andi M. Arief
6/2/2024, 17.16 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan indeks persaingan usaha tahun ini bisa menembus angka 5,0. Pada 2023, Indeks Persaingan Usaha atau IPU nasional adalah 4,91.

Untuk diketahui, KPPU menentukan skala IPU di dalam negeri adalah 1-7 dengan skor 1,0 menunjukkan tingkat persaingan yang rendah dan 7,0 tingkat persaingan tinggi. Secara teori, persaingan usaha yang tinggi akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional lantaran proses usaha akan lebih efisien.

"Kami optimistis pada 2024 mudah-mudahan IPU bisa di atas skor 5,0. Maka dari itu, kami mau mengangkat sektor konsumsi di dalam negeri," kata Kepala KPPU M. Fanshurullah Asa dalam Coffee Morning KPPU, Selasa (6/2).

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan bahwa indeks persaingan usaha konsisten tumbuh sejak 2021. Budi menjelaskan ada tujuh indikator dalam penentuan IPU, yakni struktur persaingan, perilaku pelaku usaha, kinerja industri, regulasi, permintaan, penawaran, dan kelembagaan.

Budi mengakui pandemi Covid-19 telah menekan persaingan usaha di dalam negeri. Menurutnya, IPU nasional pada 2020 susut dari 4,72 pada 2019 menjadi 4,65. Angka tersebut hanya lebih tinggi sedikit dari capaian 2018 dengan skor IPU 4,63, namun capaian 2019 tercatat lebih tinggi dari target Rencana Strategis KPPU pada tahun itu senilai 4,5.

"Pada 2020 ada empat dimensi IPU yang anjlok, yaitu penawaran, permintaan, perilaku pelaku usaha, dan kelembagaan. Terlihat ada beberapa sektor usaha yang turun tajam secara akumulasi pada 2020, seperti penerbangan," kata Budi.

Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan peningkatan persaingan usaha pada akhirnya akan memberikan pilihan yang lebih banyak dengan harga lebih kompetitif pada konsumen. Dengan demikian porsi pendapatan masyarakat untuk konsumsi dapat ditekan.

Dugaan Monopoli Shopee

Reza menekankan tujuan KPPU adalah menghapuskan praktek monopoli di dunia usaha. Terbaru, KPPU menduga praktek monopoli dilakukan oleh PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Google Indonesia.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menegaskan kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dengan kata lain, KPPU saat ini sedang memeriksa apakah dua alat bukti yang ditemukan investigator KPPU telah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Tahap selanjutnya setelah penyidikan adalah Rapat Komisi yang menentukan hasil investigas sebuah dugaan. Jika ditemukan bersalah, terduga akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee adalah pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di lokapasar tersebut. Menurutnya, Shopee telah menghentikan konsumen untuk bebas memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi oleh perusahaan ekspedisi dengan harga yang diinginkan. Sebab, setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.

Gopprera berargumen langkah yang dilakukan Shopee bukan praktek bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain. Gopprera menjelaskan KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi tersebut sebagai perilaku yang menghambat persaingan.

"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritma yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.

Reporter: Andi M. Arief