Pengusaha dan Pemerintah Sepakat Perubahan Pajak di UU Kepariwisataan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Wisatawan mancanegara (wisman) berwisata mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Senin (8/1/2024). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan 9,5 juta -14,3 juta kunjungan wisman ke Indonesia sepanjang tahun 2024.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
15/3/2024, 09.39 WIB

Pemerintah dan pengusaha menyepakati  perubahan terkait pajak dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Amendemen beleid tersebut telah diusulkan DPR dan DPD sejak Juli 2022. 

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan amendemen UU Kepariwisataan harus mengakomodir pajak pariwisata. Saat ini masih ada inkonsistensi terkait pajak yang berlaku.

"Memang pajak pariwisata sudah jadi tanggung jawab di pemerintah daerah, tapi menurut kami belum sempurna," kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (14/3).

Ia mencontohkan kebijakan pungutan Rp 150 ribu per orang bagi setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali. Pungutan tersebut masuk ke kantor pemerintah provinsi. Padahal pajak pariwisata menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

Karena itu, ia mendorong agar pajak pariwisata juga menjadi wewenang pemerintah provinsi dalam perubahan UU Kepariwisataan. "Kami akan menjadikan pungutan wisatawan mancanegara di Bali jadi pintu masuk untuk membereskan pajak pariwisata," kata Hariyadi.

Selain pajak, UU Kepariwisataan yang baru sebaiknya juga mengatur tentang dana abadi pariwisata Indonesia atau ITF. Nilai ITF untuk tahun ini mencapai Rp 2 triliun. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk promosi pariwisata domestik. 

Haryadi mengatakan hal itu lantaran anggaran promosi pariwisata Indonesia jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Singapura, Jepang, bahkan Thailand. Industri pariwisata nasional sejauh ini hanya mengandalkan modal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kegiatan promosi.

Berdasarkan data DPR, pembahasan revisi UU Kepariwisataan terakhir dilakukan bersama Ikatan Cendekiawan Pariwisata dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia pada awal 2024. "Kami akan bahas revisi UU Kepariwisataan dengan anggota DPR pemerintahan selanjutnya," kata Hariyadi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan pembahasan RUU Kepariwisataan masih berlangsung. Ia mendukung pembahasan pajak pariwisata dalam aturan tersebut. "Selain itu, kami menitipkan pembahasan pariwisata hijau, yaitu pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ucapnya.

Reporter: Andi M. Arief