Kementerian Perdagangan memastikan tidak mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, pemerintah berencana merevisi beleid tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan pabrikan dan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Kemendag telah merevisi Permendag No 36 Tahun 2023 pada tahun ini melalui Permendag No. 3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Revisi tersebut secara singkat mengeluarkan beberapa bahan baku pabrikan dari daftar lartas seperti bahan baku produksi serat, yakni Monoetilen Glikol atau MEG.
"Revisi Permendag No. 36 Tahun 2023 akan kami usahakan rampung secepatnya. Kalau bisa kami kejar bulan ini penyelesaiannya," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo kepada Katadata.co.id, Rabu (17/4).
Arif mencatat, setidaknya ada tiga poin yang akan direvisi dalam Permendag No 36 Tahun 2023. Pertama, terkait impor barang kiriman PMI. Arief menegaskan bahwa barang milik PMI yang dikirim ke dalam negeri tidak untuk diperdagangkan.
Menurut Arief, revisi terkait poin tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Revisi terkait barang milik PMI akan dilakukan pada 10 barang yang dikecualikan dalam lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memutuskan telah menghapuskan syarat kuantitas untuk barang kiriman milik PMI kemarin, Selasa (16/4).
Kedua, impor barang pribadi penumpang. Arif menyampaikan revisi terkait poin tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Ini sedang kami bahas terus secara maraton dan sedang kami bahas terus dengn melakukan Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga," katanya.
Ketiga, evaluasi aturan pembatasan larangan terbatas. Arif menilai usulan produsen tepung terigu nasional akan masuk dalam evaluasi beleid tersebut. "Prinsipnya kami setuju dan kami akan lanjuti usulan produsen tepung terigu," katanya.
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia atau Aptindo sebelumnya menyatakan sebagian produksi tepung terigu di dalam negeri terancam terhenti pada akhir paruh pertama 2024. Hal tersebut dinilai karena implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh sulitnya importasi Premiks Fortikan akibat pemberlakuan Permendag No. 36 Tahun 2023. Premiks Fortikan adalah bahan yang memberikan zat gizi mikro pada tepung terigu.
"Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," kata Franciscus dalam keterangan resmi, Rabu (17/4).
Franciscus menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan tepung terigu di dalam negeri memiliki zat gizi mikro sejak 2000. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan memasukkan Premiks Fortikan yang saat ini masih 100% bergantung pada impor.
Ia mencatat kebutuhan Premiks Fortikan mencapai 1.800 ton per tahun. Angka tersebut telah disesuaikan dengan volume produksi tepung terigu nasional yang mencapai 6,8 juta ton per tahun.
Oleh karena itu, Franciscus mengaku telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan agar mengecualikan Premiks Fotrikan dari daftar larangan terbatas. Dalam surat tersebut, Franciscus juga meminta penjelasan kenapa importasi Premiks Fortikan harus memiliki Perizinan Impor yang sebelumnya hanya memerlukan Laporan Surveyor.
"Sudah hampir dua bulan belum ada balasan. Kami belum pernah mendapatkan arahan yang jelas dan pasti. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi," katanya.